
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga pelaku penipuan tarif pulsa melalui pesan singkat atau "short message system" (SMS) diduga melibatkan penjual pulsa. "Pelaku penipuan tarik pulsa melalui pesan singkat menjual pulsa kepada konter," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di Jakarta, Rabu.
Hermawan mengatakan pelaku menjual pulsa kepada pemilik konter pulsa setelah melakukan penipuan terhadap korban. Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan pelaku menipu korban dengan modus mengirim pesan singkat tentang promosi maupun undia