JAKARTA--Lembaga Swadaya Masyarakat Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan terhadap kasus pembantaian orangutan.
"Kita mendesak kepada Kementerian Kehutanan, untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan pembantaian orangutan yang dianggap sebagai hama di areal perkebunan-perkebunan kelapa sawit," kata Juru Kampanye COP, Hardi Baktiantoro.
Hardi mengatakan, pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum kepada orang-orang yang diduga melakukan pembantaian terhadap satwa yang dilindungi itu adalah Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Hardi mengatakan bahwa tanpa penegakan hukum, pembantaian terhadap orangutan (pongo pygmaeus) itu akan terus terjadi.
"Dokumen-dokumen rencana aksi tidak akan menolong orangutan, upaya evakuasi hanya bersifat sementara menghindarkan orangutan dari pembunuhan," kata Hardi, yang juga mengatakan bahwa hal itu bukan solusi permanen.
Hardi menambahkan, orangutan yang akan dilepaskan kembali ke alam liar hanya menunggu untuk diburu dan dibunuh atau dengan terpaksa harus diselamatkan kembali apabila tidak ada proses penegakan hukum.
"Kita harus berani melihat kenyataan bahwa tidak ada kemajuan yang berarti. Tidak ada alasan satwa-satwa ini tidak dilindungi karena aturan hukumnya sudah jelas," tegas Hardi.
Hardi menegaskan, kejadian itu bukan merupakan konflik antara manusia dan orangutan, akan tetapi lebih cenderung ke arah pemusnahan.
"Komitmen dan dukungan masyarakat internasional juga terus mengalir melalui beragam proyek konservasi, dari riset di alam hingga rehabilitasi," tambah Hardi.
Berdasarkan data dari COP, BKSDA Kaltim dan COP telah mengevakuasi sedikitnya empat orangutan dari Muara Kaman serta dua orangutan lainnya di Muara Wahau pada 26 Juli 2011.
Dalam proses evakuasi tersebut, satu induk orangutan ditemukan mati dan telah dikubur dengan kondisi memperihatinkan dan banyak bekas pukulan, kedua pergelangan tangan terluka serta jari-jari yang putus.
Sedangkan di Kalimantan Tengah, COP mengidentifikasi satu tengkorak orangutan dan mengevakuasi tiga anak orangutan yang ditangkap masyarakat. COP juga menemukan empat tengkorak orangutan lainnya pada 20 Agustus 2011.
Puluhan orangutan dikabarkan telah menjadi bulan-bulanan warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Kartanegara, dengan alasan satwa tersebut dianggap sebagai hama yang merusak dan menggagalkan panen tanaman kepala sawit.