Brigadir Dua Farid tewas setelah ditembak tepat di dahi oleh Brigadir Dua Hendromus B. Penembakan itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Enim, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu malam lalu. "Saya dengar suara tembakan dari dalam rumah itu," kata Jeki Karnen, tetangga korban, kemarin.
Menurut pantauan Tempo, rumah satu lantai berukuran sekitar 3 x 8 meter dan bercat krem itu kemarin terkunci dan tampak kosong. Sebuah stiker bertulisan "Ditpolair" menempel di jendela kaca rumah itu.
Menurut Maryati, Ketua RT setempat, rumah itu disewa oleh Brigadir Satu Guilhermi F. Subandi--biasa dipanggil Rico, 26 tahun. Ia anggota Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Mabes Polri. Rico sudah sekitar empat tahun tinggal di lingkungan ini. Sejak setahun lalu, kata Maryati, Rico tinggal di rumah itu bersama Brigadir Dua Farid dan Brigadir Dua Hendromus B. Rico tidak ada di rumah saat penembakan itu terjadi. "Setahu saya Rico sedang keluar," ujarnya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Hendromus dan Farid berteman dekat dan bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Mabes Polri. Dari keterangan Hendromus, kata Rikwanto, saat itu keduanya sedang bergurau. Tak diketahui alasannya, Hendromus tiba-tiba mengambil pistol revolver colt kaliber 38 milik saksi polisi berinisial G.
Hendromus sempat menembakkan pistol itu ke bawah untuk memastikan tidak ada peluru di pistol tersebut. Pelatuk ditarik, tak ada peluru yang meletus. Hendromus kemudian mengarahkan pistol ke muka korban. Pelatuk ditarik dan pistol meletus. Polisi G, yang kini menjadi saksi, sedang berada di kamar mandi saat penembakan itu terjadi. "Peluru bersarang tepat di dahi korban," kata Rikwanto kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan langkah hukum akan segera dilakukan terhadap Hendromus. Belum jelas betul motif penembakan tersebut. ''Dugaan sementara saat ini penyalahgunaan senjata api,'' kata Boy kemarin.
Menurut Kelapa Humas Polres Jakarta Utara Komisaris Maskur B. Chaniago, kasus itu untuk sementara masih ditangani secara internal oleh Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Mabes Polri. "Mereka masih diamankan di kesatuannya dan masih menjalani pemeriksaan," katanya. Hendromus terancam hukuman pidana.