Haris Surahman, seorang pengusaha asal Aceh yang kerap disebut sebagai penyuap Wa Ode Nurhayati, akhirnya membeberkan siapa pemilik uang pelicin PPID tersebut, yang diduga KPK sebagai asal muasal kasus ini. Pun dirinya mengatakan, Fahd Arafiq lah pemilik uang untuk menyuap Wa Ode tersebut.
"Sebenarnya itu uang milik Fahd Rafiq. Ya, artinya saya itu hanya perantara saja, untuk menolong teman," kata Haris seusai diperiksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1/2012), di halaman parkir kantor KPK, Jakarta.
Haris yang mengenakan kemeja Putih dilapisi jaket hitam dan celana coklat tersebut awalnya enggan menceritakan kepada wartawan. Namun setelah dicecar beberapa pertanyaan, Herman lantas antusias mengungkapkan kasus yang melibatkan politisi asal Partai Amanat Nasional tersebut.
"Apakah anda juga pernah disuruh Fahd Rafiq untuk memberikan uang kepada 4 orang pimpinan Banggar DPR?" tanya wartawan. "Itu tidak ada, dan tdak ada hubungannya karena saya hanya khusus disuruh Fahd untuk memberi uang ke Wa Ode," jawab Haris mengutarakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Nurhayati selaku anggota Banggar diduga menerima suap dari pihak pengusaha Rp 6 miliar atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggara 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah senilai Rp 40 miliar. Informasi yang dihimpun, diketahui Nurhayati telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Nurhayati selaku anggota Banggar diduga menerima suap dari pihak pengusaha Rp 6 miliar atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggara 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah senilai Rp 40 miliar. Informasi yang dihimpun, diketahui Nurhayati telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID.
Atas perbuatannya, Nurhayati dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsidiar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan putri pedangdut A Rafiq, Fadh Arafiq, sebagai tersangka penyuap Nurhayati, pada Rabu (25/1/2012) kemarin.