Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq mememinta maaf atas pengrusakan kantor Kementerian Dalam Negeri oleh anggotanya beberapa waktu lalu.
Kendati sudah menyampaikan maaf, Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tiga orang tersangka akan tetap berjalan.
"Hukum tetap berjalan. minta maaf itu sebatas hubungan sesama manusia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Sabtu (18/2/2012).
Dia mengatakan, permintaan maaf Habieb Rizie tidak akan mempengaruhi proses hukum. "Berkasnya sudah dikirim ke kajaksaan sejak empat atau lima hari lalu," ujarnya.
Ketiga simpatisan FPI itu dikenakan ancaman penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.
"Ketiganya itu atas nama MS (30) warga Kebun Jeruk Petamburan, F (45) warga kampung melayu Jatinegara dan MSY (27) warga kebun jeruk," lanjutnya.
Ihwal permintaan maaf Habieb Rizieq diungkapkan Menteri Agama Suryadharma Ali usai pertemuan keduanya di kantor Kementrian Agama, kemarin.
Menurut pria yang akrab disapa SDA itu, dalam pertemuan itu, Habib Rizieq meminta maaf dan siap diproses hukum atas kejadian pengrusakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. SDA juga menyebutkan langkah yang dilakukan FPI dalam kasus ini sebagai langkah yang ksatria.
Habib Rizieq, kata SDA, menjelaskan bahwa dalam pengrusakan itu, bukanlah kebijakan dari organisasi. Tetapi itu tindakan individual dari anggota FPI. Oleh karenanya anggota yang bertindak anarkislah yang bertanggung jawab.
"FPI dalam konteks organsisasi ikut bertanggungjawab dengan mencarikan siapa pelakunya dan menyerahkan kepada pihak berwajib," kata SDA
Kendati sudah menyampaikan maaf, Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tiga orang tersangka akan tetap berjalan.
"Hukum tetap berjalan. minta maaf itu sebatas hubungan sesama manusia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Sabtu (18/2/2012).
Dia mengatakan, permintaan maaf Habieb Rizie tidak akan mempengaruhi proses hukum. "Berkasnya sudah dikirim ke kajaksaan sejak empat atau lima hari lalu," ujarnya.
Ketiga simpatisan FPI itu dikenakan ancaman penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.
"Ketiganya itu atas nama MS (30) warga Kebun Jeruk Petamburan, F (45) warga kampung melayu Jatinegara dan MSY (27) warga kebun jeruk," lanjutnya.
Ihwal permintaan maaf Habieb Rizieq diungkapkan Menteri Agama Suryadharma Ali usai pertemuan keduanya di kantor Kementrian Agama, kemarin.
Menurut pria yang akrab disapa SDA itu, dalam pertemuan itu, Habib Rizieq meminta maaf dan siap diproses hukum atas kejadian pengrusakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. SDA juga menyebutkan langkah yang dilakukan FPI dalam kasus ini sebagai langkah yang ksatria.
Habib Rizieq, kata SDA, menjelaskan bahwa dalam pengrusakan itu, bukanlah kebijakan dari organisasi. Tetapi itu tindakan individual dari anggota FPI. Oleh karenanya anggota yang bertindak anarkislah yang bertanggung jawab.
"FPI dalam konteks organsisasi ikut bertanggungjawab dengan mencarikan siapa pelakunya dan menyerahkan kepada pihak berwajib," kata SDA